Arsip untuk kategori ‘Agama Ahmadiyah’
Gus Dur Bela Ahmadiyah Demi Tegakkan UUD 1945
JAKARTA
Mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid secara terang-terangan membela keberadaan Ahmadiyah. Pria yang akrab dipanggil Gus Dur itu mengatas-namakan tindakannya demi melindungi kebebasan agama yang dijamin UUD 1945.
“Jika Indonesia tidak lagi melindungi kebebasan beragama, maka negara kita ibarat memiliki UUD 1945 tetapi tidak mempunyai gigi dan negara kita tidak mempunyai dasar sama sekali,” ujar Gus Dur dalam talkshow dengan tema Islam Indonesia, Pemilu, dan Perubahan yang diselenggarakan Wahid Institute dan Gatara di Balai Pertemuan Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (16/3/2009).
Karena itu, Gus Dur secara eksplisit menyatakan dukungan kepada kelompok Ahmadiyah. “Saya melindungi Ahmadiyah, karena itu menjadi kekuatan UUD 1945,” ungkapnya.
Di sisi lain, mantan Ketua Umum PB Nahdatul Ulama itu menyesalkan tindakan kekerasan yang acapkali dilakukan kelompok-kelompok islam fundamentalis. Padahal secara hukum, tindakan semacam itu jelas dilarang. “Seperti FPI yang didirikan oleh dua jenderal TNI AD dan dua jenderal Kepolisian,” ungkapnya.
(ful)
Yusril Ihza Mahendra: Bubarkan Ahmadiyah Atau Buat Agama Baru
PADANG
Front Pembela Islam (FPI) ngotot mendesak pemerintah segera membubarkan Ahmadiyah. Tuntutan ini pun diamini Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Yusril berpandangan, Ahmadiyah harus segera membentuk agama sendiri dan tidak mendompleng agama Islam, sebagai salah satu alirannya. Jika tidak, konflik berkepanjangan di Tanah Air tidak akan terhindarkan.
“Ahmadiyah itu harus membuat agamanya baru, seperti di Pakistan. Kalau tidak, konflik akan sering muncul, toh negara kita juga menjamin kebebasan beragama,” katanya di hadapan ribuan simpatisan PBB di Gor H Agus Salim Padang, Sumatera Barat, Rabu (1/4/2009).
Jika Ahmadiyah, tetap menggunakan embel-embel Islam dipastikan Ahamdiyah hanya menggerogoti umat Islam yang lain. “Sebenarnya masalah ini bukan pada menteri agama melainkan harus ada keputusan presiden,” ujarnya.
Yusril menilai presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkesan ragu mengeluarkan keputusan untuk membubarkan Ahmadiyah. “Kalau tidak dibubarkan ya buat agama sendiri, presiden SBY tak perlu ragu untuk memutuskan hal ini,” tegasnya.(ded)
Setara Desak Presiden Cabut SKB Ahmadiyah
JAKARTA
Setara Institute mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mancabut surat keputusan bersama (SKB) tentang pembatasan Jamaah Ahmadiyah. Hal itu karena secara substansial kebijakan ini bertentangan amanat konstitusi.
Demikian salah satu poin dari 11 rekomendasi Setara Institute menyikapi maraknya pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan.
“Kami mengajukan rekomendasi ini karena negara tetap mempertahankan perundang-undangan yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan prinsip HAM,” ujar Ketua Setara Institute Hendardi di Hotel Atlit Century Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2009).
Alasan lain, Setara Institute mencatat telah terjadi 367 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dalam 265 peristiwa selama 2008. “Rekomendasi ini untuk kepastian jaminan kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia,” ujarnya.
Sepuluh rekomendasi lain adalah:
- Presiden dan MPR perlu mempertimbangkan amandemen konstitusi penyempurnaan jaminan hak-hak konstitusional warga negara. Termasuk jaminan kebebasan beragama dan berkyakinan.
- Presiden dan DPR segera melakukan perubahan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang membatasi jaminan kebebasan beragama atau berkeyakinan.
- Presiden dan DPR perlu mempertimbangkan UU Anti Intoleransi Agama.
- Polri wajib dan tanpa terkecuali memberikan perlindungan kepada setiap WNI yang mengalami kekerasan akibat diskriminasi, stigma, dan intoleransi.
- Presiden atau menteri perlu melakukan evaluasi atas pelaksanaan peraturan bersama menteri No 8 dan 9/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah. Tujuannya agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti penekanan terhadap Ahmadiyah dan pengikut Eden. Begitu juga dengan aksi yang dilakukan FPI untuk memboikot pembangunan gereja di Bekasi.
- Depdagri dan Depkum HAM harus segera menyusun mekanisme holistik untuk mengevaluasi perda yang diskriminatif gender dan bertentangan dengan HAM.
- Parpol harus mengintegrasikan isu jaminan kebebasan beragama atau berkeyakinan.
- Parpol elemen politik harus menghentikan praktik politisasi agama untuk menghimpun dukungan publik.
- Para pemeluk agama perlu memanfaatkan forum kerukunan umat beragama sebagai forum dialog hingga tidak terjadi kesalahpahaman antarumat terutama dalam hal pendirian rumah agama.
- Masyarakat, pemuka masyarakat, dan kalangan pendidikan perlu mendorong penguatan kembali nilai-nilai toleransi.
(ful)
MUI Minta Presiden Keluarkan Kepres Larang Ahmadiyah
Jakarta (ANTARA News)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) yang menyatakan Ahmadiyah sebagai organisasi terlarang di Indonesia karena telah menodai ajaran Islam.
Ketua MUI, Cholil Ridwan, dalam acara jumpa pers Evaluasi Akhir Tahun dan Pernyataan Sikap MUI Pusat di Kantor MUI Jakarta, Selasa, mengatakan, Keppres itu juga harus menyatakan bahwa Ahmadiyah merupakan ajaran di luar agama Islam.
Menurut dia, seluruh dunia telah menganggap Ahmadiyah sebagai ajaran di luar Islam, termasuk Pakistan sebagai tempat asal lahirnya ajaran Ahmadiyah.
“Bahkan di Pakistan sendiri, Ahmadiyah dilarang menggunakan kata Masjid sebagai tempat ibadahnya. Warga Pakistan yang akan pergi haji, juga diwajibkan menyertakan surat `bersih dari Ahmadiyah`,” katanya.
KH Cholil Ridwan juga menyarankan para kepala daerah untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang berisi larangan terhadap ajaran dan organisasi Ahmadiyah berada di wilayahnya, sebagaimana yang telah dilakukan Sumatera Selatan dan beberapa daerah lain.
Sedangkan Ketua MUI lainnya, Prof Dr Umar Shihab, mengatakan, MUI terus berupaya memberikan pemahaman dan penyadaran terhadap penganut Ahmadiyah agar mau kembali pada ajaran Islam yang benar.
“Ada yang sudah sadar dan masih ada juga yang belum sadar. MUI akan terus meyakinkan mereka bahwa ajaran Ahmadiyah adalah sesat dan menyesatkan,” katanya.
Masih Rawan
Sedangkan dalam Evaluasi Akhir Tahun yang dibacakan Sekretaris MUI Pusat Hj Welya Safitri, MUI menyatakan bahwa kehidupan keagamaan di kalangan internal umat Islam masih rawan konflik dan perpecahan, akibat munculnya aliran sesat dan paham-paham keislaman yang menyimpang.
MUI mengimbau pemerintah agar mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja atau tidak sengaja telah menodai, menista dan merendahkan ajaran Islam.
Dalam pernyataan akhir tahunnya, MUI juga mengimbau pemerintah untuk menegakkan dan menjalankan UU Pornografi dan peraturan yang berkenaan dengan itu agar masyarakat tidak jatuh dalam kehancuran akhlak dan dekadensi moral.
Terhadap penyelenggaraan haji 2008, MUI menilai telah berjalan baik dan lancar, namun masih ada persoalan yang yang dihadapi jemaah haji seperti masalah pemondokan yang jauh dari Masjidil Haram.
Karena itu, MUI meminta pemerintah lebih serius dalam mencari lokasi pemondokan yang lebih baik dan dekat dengan Masjidil Haram.
Sedangkan menyangkut Pemilu dan Pilpres 2009, MUI berpandangan bahwa seluruh rakyat Indonesia mesti menyukseskannya karena Pemilu dan Pilpres merupakan media bagi rakyat dan bangsa untuk merubah nasib dan masa depannya.
MUI berpendapat, menghalang-halangi dan mengganggu suksesnya pesta demokrasi tersebut merupakan tindakan yang tercela dan tidak terpuji, serta bertentangan dengan peraturan yang ada. (*)
Sumber: http://www.antara.co.id/arc/2008/12/30/mui-minta-presiden-keluarkan-kepres-larang-ahmadiyah/
11 Jemaah Ahmadiyah Kembali ke Islam yang Sesungguhnya
Cirebon (ANTARA News)
Sebanyak 11 penganut ajaran Ahmadiyah asal Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jabar, Senin, menyatakan kembali kepada ajaran Islam yang sesungguhnya dan tidak mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi.
Pernyataan kembalinya sebagian kecil jemaah Ahmadiyah itu dilakukan secara simbolis dengan penyerahan bingkisan Al Quran dan seperangkat alat solat di sela-sela peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1430 Hijriah di halaman Balai Desa Manis Kidul.
Pernyataan mereka itupun mendapat pengukuhan dari Badan Muallaf Kabupaten Kuningan dengan disaksikan Wakil Bupati Kuningan, Momon Rochmana dan ratusan warga desa setempat.
Sebelumnya, sebelas mantan jemaat Ahmadiyah itu mengucapkan dua kalimat syahadat dihadapan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan dan aparat Desa Manis Kidul. Setelah itu, mereka menandatangani surat pernyataan bermaterai yang disahkan oleh Badan Muallaf Kabupaten Kuningan.
Salah seorang mantan jemaat Ahmadiyah, Tasih (63), mengungkapkan, dirinya pertama kali menganut ajaran Ahmadiyah pada 1983-an karena mengikuti keyakinan Warsa, suaminya yang lebih dulu masuk sebagai jemaah Ahmadiyah.
“Sejak menjadi penganut Ahmadiyah, saya seperti terasing dengan masyarakat umum lainnya, apalagi delapan orang anak saya kemudian juga menolak untuk menyakini ajaran Ahmadiyah. Saya sadar telah salah dan sekarang kembali ke akidah yang benar,” katanya.
Sementara itu, mantan jemaah Ahmadiyah lainnya, Mamah Salmah (40), mengatakan, dirinya menganut ajaran Ahmadiyah karena dipaksa oleh kedua orang tuanya, Kamar dan Anah. “Hati saya tidak bisa menerima ajaran yang meyakini Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi itu. Nabi Muhammad tidak bisa dibandingkan dengan Mirza Gulam,” katanya.
Mamah mengaku tidak berani keluar dari ajaran Ahmadiyah karena menghormati keyakinan orang tuanya, setelah kedua orang tuanya meninggal dunia, dia pun langsung menyatakan kembali pada ajaran Islam yang sesungguhnya.
Kaur Kesra Desa Manis Kidul, Maman Sadiman, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada para mantan jemaah Ahmadiyah tersebut agar tidak kembali lagi menganut ajaran Ahmadiyah yang sudah dilarang Pemerintah.
“Saat ini, para mantan jemaat Ahmadiyah itu sudah berbaur dengan masyarakat umum lainnya,” katanya.
Sebelas orang yang meninggalkan ajaran Ahmadiyah itu berasal dari empat keluarga yang berbeda. Mereka adalah Nining Sumarni, Cicih Sukaesih (36), Yeyet Suryati (34), Mamah Salmah (40), Ahmad Yulyadi (29), Siti Hodijah (31), Yeni Handayani (25), Dewi Wulan Sari (19), Tasih (63), Amid (36), dan Rahmat Ali (45).(*)
Sumber: http://www.antara.co.id/arc/2008/12/29/11-jemaah-ahmadiyah-kembali-ke-islam-yang-sesungguhnya/
Menag: Nur Iskandar SQ Tak Berhak Mengatasnamakan Kyai
Jakarta (ANTARA News)
Kyai Nur Iskandar SQ tak punya otoritas mewakili para kyai dan mengatasnamakan kepentingan umat Islam, karena tak semua kyai dapat menerima dan sepaham dengan pemikiran pemimpin Pondok Pesantren Assidiqiyah Jakarta itu.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni di Jakarta, Rabu, ketika dimintai komentarnya tentang pernyataan Kyai Nur Iskandar SQ.
Sebelumnya, Kyai Nur Iskandar SQ melalui sebuah media di Jakarta menyebutkan, “Kalau Presiden tak bisa membubarkan dan atau menyatakan bahwa Ahmadiyah bukan Islam, maka para kyai se-Indonesia akan menyerukan pada umat Islam untuk tidak memilih presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Pilpres 2009″.
Selanjutnya, Maftuh Basyuni menyatakan, klaim Kyai Nur Iskandar mengatasnamakan umat Islam adalah sebagai suatu tindakan pembohongan, karena hanya mewakili sekelompok kepentingan politik tertentu. Dengan demikian dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik.
Menag meminta agar para kyai yang selama ini dijadikan sebagai panutan masyarakat hendaknya dapat menjaga diri untuk tidak terpengaruh oleh tarikan-tarikan politik yang saat ini sedang memanas.
Ia mengimbau Kyai Nur untuk mawas diri, menyesuaikan perkataan dengan perbuatan, sebelum mengeluarkan pernyataan yang justru dikhawatirkan dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat.
Terkait dengan unjuk rasa tentang pembubaran Ahmadiyah, Menag mengatakan, bahwa tuntutan pembubaran Ahmadiyah yang dilakukan oleh FPI dan FUI tidaklah pada tempatnya.
“Sikap pemerintah sudah tertuang dalam SKB tiga menteri (Menag, Mendagri dan Jaksa Agung) soal Ahmadiyah. Dalam poin keenam, yaitu soal pengawasan dan penyadaran, kan memang belum dilaksanakan sepenuhnya, artinya masih berlangsung sampai saat ini. Jadi tidak tepat jika kemudian minta dibubarkan, karena SKB itu belum sepenuhnya dilaksanakan,” ujar Menag menegaskan.
Menag mengibaratkan SKB dengan keppres pembubaran Ahmadiyah seperti wudhu dengan shalat. “Jadi jika wudhu-nya belum dilakukan semuanya, tentunya belum bisa melaksanakan shalat. Ibaratnya seperti itu. Justru Menag mengharapkan semua pihak untuk ikut mengawasi pelaksanaan SKB tersebut di lapangan.(*)
Sumber: http://www.antara.co.id/arc/2009/4/2/menag-nur-iskandar-sq-tak-berhak-mengatasnamakan-kyai/















