Arsip untuk kategori ‘Keluarga dan Rumah Tangga’
Kawin Kontrak Menyimpang dari Ajaran Islam
AMBON: Kawin kontrak, pernikahan dengan batas waktu tertentu, yang dilakoni oleh sebagian masyarakat adalah bentuk penyimpangan terhadap prinsip-prinsip Islam.
“Kawin kontrak itu hubungan pernikahan yang disepakati berlangsung dalam batas waktu tertentu. Kalau konteksnya hanya untuk pemenuhan kebutuhan biologis dan berakhir dalam waktu yang telah disepakati, maka hal ini tidak dibolehkan dalam ajaran Islam,” kata Ustadz S. Mudzakir Assagaf kepada ANTARA di Ambon, Selasa.
Menurutnya, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang dibangun melalui pernikahan substansinya bukan sekadar pemenuhan kebutuhan biologis semata, melainkan juga untuk membangun struktur sosial yang baik, melahirkan generasi penerus yang berakhlak dan berkualitas serta hubungan suami istri yang membawa ketenangan.
“Intinya, ada konteks yang lebih besar daripada sekedar perkawinan untuk memuaskan kebutuhan biologis, sehingga dalam konteks ini kawin kontrak dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap ajaran Islam,” katanya.
Secara pribadi ia menilai seharusnya perilaku seperti itu ditinggalkan, karena kalau tetap dilakoni maka beda kawin kontrak dengan berzina sangat tipis dan tidak ada subtansi apa-apa selain pemenuhan kebutuhan biologis semata, kendati kawin kontrak dilegitimasi dengan proses tertentu sehingga dianggap legal, katanya.
Mudzakir Assagaf berharap pemerintah membuat regulasi yang bisa meminimalisir perilaku-perilaku tersebut sehingga tidak mengganggu tatanan kehidupan sosial budaya yang lebih baik di Indonesia.
“Harus ada sebuah proses sistemis untuk membina moral pelaku kawin kontrak. Kalau perlu dibuatkan aturan atau perda yang dapat meminimalisir munculnya perilaku menyimpang seperti itu,” katanya.(*)
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/1260902498/kawin-kontrak-menyimpang-dari-ajaran-islam
Berawal dari Facebook, Suami Aniaya Istri
Lagi, Facebook menjadi pemicu keretakan rumah tangga. Bahkan, seorang suami tega menganiaya istri yang memergokinya berselingkuh dengan perempuan muda.
Adalah Edi, 35, yang warga Jalan Sawo, Cipete Utara, Jakarta Selatan, yang tega menyeret istrinya, ES, 30, di tengah perkampungan warga. Kekerasan dalam rumah tangga itu mengakibatkan telinga sang istri robek dengan tujuh jahitan.
Peristiwa bermula sekitar bulan Mei 2009. Kala itu ES melihat suaminya memiliki teman kencan di Facebook. Kecurigaan pun berkembang hingga akhirnya ibu tiga anak itu memergoki suaminya tengah berduaan dengan perempuan muda yang ada di Facebook suaminya.
Kondisi itu memicu pertengkaran dalam rumah tangga. ES pun memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan cerai. Namun, ditolak sang suami, yang menginginkan perceraian hanya dengan lembar kertas bermaterai.
Hingga akhirnya pada Rabu, 28 Oktober 2009, sekitar pukul 11.30, suaminya pulang ke rumah dengan emosi. Kemaran itu akibat ES kembali memergokinya berselingkuh. “Adik saya (ES) diseret keluar rumah dan dipukuli hingga telinganya mendapat tujuh jahitan,” kata kakak ES saat menemani korban melapor ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Sebelumnya, seorang pengusaha kontraktor di Jakarta juga terpaksa melaporkan istrinya ke polisi karena berselingkuh. Informasi tentang perselingkuhan istrinya pun didapat dari situs jejaring sosial Facebook.
Sumber: vivanews.com
Gara-Gara Facebook, Istri Kontraktor Selingkuh
Seorang kontraktor, SC (40), melaporkan istrinya yang berinisial RA (30) ke Polda Metro Jaya karena berzina dengan pria idaman lain (TW).
SC melaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Oktober 2009 lalu. Dalam laporannya, SC menyebut perselingkuhan istrinya dengan TW bermula dari situs jejaring sosial Facebook.
RA berkenalan dengan TW via Facebook. Dari situ akhirnya kisah asmara mereka berlanjut. “Awalnya kenalan, lalu janjian, dan bertemu di suatu tempat. Mereka bertemu di Apartemen Boulevard, Kemayoran, Jakarta Pusat,” kata SC.
Menurut SC, saat ditanya, istrinya mengaku dicekoki minuman keras hingga mabuk ketika berada di dalam kamar apartemen. Dalam keadaan tak sadarkan diri, TW lalu menyebutuhinya. “Saya minta polisi serius menangani kasus ini,” ucap SC.
Dalam laporan bernomor LP/3073/K/X/2009 SPK Unit 1, SC melaporkan istrinya dan TW dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. (ful)
Sumber: okezone.com
Calon Pengantin Wajib Lulus Kursus Pranikah
Jakarta (ANTARA News) – Pasangan calon pengantin khususnya dari kalangan Muslim akan diwajibkan lulus pranikah sebelum secara resmi menikah, karena dengan mengikutri kursus pranikah diharapkandapat mewujudkan keluarga sakinah yang bahagia dan sejahtera.
Kepala Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarain Perkawinan (BP4) Departemen Agama H Tulus Sastrowidjojo didampingi Kepala BKKBN Sugiri Syarief, mengemukakan hal itu di Jakarta, Selasa, disela-sela acara Workshop pendidikan Pranikah dan Parenting Menuju Keluarga Sakinah dan Sejahtera di Era Globalisasi.
Menurut Tulus, dengan bekerjasama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BBKBN), maka di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan mulai tahun 2009, sudah dapat melaksanakan kursus pranikah bagi calon pengantian selama 1-3 minggu.
Materi pemberian kursus pranikah, antara lain proram kesehatan reproduksi (kespro) tentang upaya menjaga kesehatan ibu saat hamil, melahirlkan, pentingnya progam keluarga berencana (KB), hukum syariah tentang perkawinan dalam Islam, seperti menyucikan hadas besar dan kecil, manajemen kuangan agar mampu mendiri.
Selain itu, materi kurusus bagaimana mendidik anak agar tetap sehat, cerdas dan berkreatif, serta sosialisasi UU No 10/1974 tentang Perkawinan, UU anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta pemahaman fungsi keluarga, seperti fungsi ketahanankeluarga, kesejahteraan, sosial dan ekonomi.
Tulus menegaskan, pemberian kursuspranika juga dimaksudkan mencegah kasus perceraian dalam tahun belakangan ini meningkat akibat belum siapnya calon pengantin berkeluarga, serta mencegah kasus KDRT dan mengurangi jumlah kematian ibu melahirkan, jumlah kematian bayi.
Sementara itu, Sugiri Syarief menyoroti gejala rapuhnya sendi kehidupan perkawinan dan keluarga serta merosotnya peran orangtua dilihat dari kasus perceraian, kenakalan dan penyimpangan perilaku anak dan remaja dari tahun ke tahun yang terus meningkat.
Ia melihat, kasus-kasus perselisihan, KDRT, perceraian, kenakalan remaja, penyimpangan perilaku hingga penularan HIV/AIDS pada pasangan yang menikah, antara lain karena krisis nilai-nilai perkawinan dan liberalisasi keluarga yang kini menjadi ancaman nyata.
“Di sisi lain kearifan lokal yang selama ini membingkai ketahanan keluarga kian surut pengaruhnya di masyarakat dan ditambah pengaruh media yangmenajd kasus figur publik menjad tontonan dan bacaan menarik,” ujarnya.
Sugiri mengatakan, pengaruh media yang mengekpos kasus-kasus konflik rumah tangga dan perceraian di kalangan figur publik , disadari atau tidak, membawa dampak negatif di tengah masyarakat, sehingga penguatan lembaga perkawinan merupakan satu keniscayaan dalam pembangunan.(*)
Sumber: antara.co.id
Selingkuh, Penyebab Utama Perceraian di Tangerang
Bagi sebagian orang, perceraian dalam kehidupan berumah tangga menjadi pengalaman kelam yang sering membuat orang trauma untuk menikah lagi. Tapi ada pula, sebagian orang lain yang justru melihat perceraian sebagai pintu gerbang menuju kebahagiaan dan simpul kehidupan baru. Itulah kenyataan dan dinamika hidup.
Di Tangerang, Banten, dalam kurun waktu tujuh bulan saja selama 2009, terdapat 780 kasus perceraian. Bisa dikatakan, setiap bulannya rata-rata ada 110 pasangan suami-istri bercerai, atau setiap hari tiga pasangan bercerai.
Mengapa banyak pasangan mengajukan gugatan perceraian?
Menurut Wakil Panitera PN Agama Kota Tangerang, Naisan, Jumat (14/8), kebanyakan karena ketidaksetiaan dari masing-masing pasangan. Baik istri terhadap suami, atau sebaliknya suami tidak setia pada istrinya.
“Perceraian pada dasarnya lebih dikarenakan suami punya wanita idaman lain (WIL) dan si istri punya pria idaman lain (PIL),” ungkap Naisan, seperti dikutip ANTARA.
Jika dibuat prosentase, kasus perselingkuhan menjadi penyebab terbesar perceraian pasangan suami istri. Kasus perceraian di Kota Tangerang memang bervariasi. Mulai dari krisis akhlak 28 kasus, selingkuh 119 kasus, ekonomi 66 kasus, dan karena ditelantarkan suami 97 kasus. Selain itu, ada pula kasus perceraian yang disebabkan oleh karena istri tidak sanggup bertahan hidup dengan suami yang menganggur akibat dipecat perusahaan.
Jumlah 780 kasus perceraian itu, diajukan oleh pasangan warga di delapan kecamatan di Kota Tangerang. Umumnya mereka tinggal di perkampungan. Sejak bulan Januari hingga Juli 2009, kasus perceraian terbanyak pada bulan Mei, ada 122 kasus. Bulan Januari yang merupakan bulan baru dalam putaran tahun, terdapat 119 kasus perceraian, Februari 106 kasus, Maret 88 kasus, April 113 kasus. Sementara di bulan Juni terdapat 117 kasus dan Juli yang baru saja berlalu ada 115 kasus perceraian. Usia para pelaku kasus perceraian, berkisar antara 30 hingga 50 tahun.
Barangkali memang benar apa kata orang, hidup itu berupa pilihan-pilihan. Dan perceraian, mungkin juga merupakan salah satu pilihan itu.(VIN)
Sumber: liputan6.com















