Arsip untuk kategori ‘Wawasan’
10 Muharram (Puasa ‘Asyura) 1431 Hijriyah Akan Jatuh pada Ahad, 27 Desember 2009
The Fast of ‘Aashooraa
Official Decision and Announcement of the High Judiciary Council of Saudi Arabia…
Just a short time ago, Fatwa-Online was informed of the official decision and announcement of the High Judiciary Council (HJC) of Saudi Arabia regarding the beginning of the new Hijrah year – 1431.
1 Muharram 1431 will be tomorrow, Friday 18 December 2009, and 10 Muharram (‘Aashooraa) 1431 will fall on Sunday December 27 2009.
09 muharram 1431 = Saturday 26 December 2009
10 muharram (day of ‘Aashooraa) 1431 = Sunday 27 December 2009
11 muharram 1431 = Monday 28 December 2009
……….
Abu Hurayrah (radhi-yAllaahu ‘anhu) said:
The Messenger of Allaah (sal-Allaahu ‘alayhe wa sallam) said:
((The best of fasting after Ramadhaan is fasting Allaah’s month of Muharram)), reported by Muslim.
…
That which is recommended for the Muslim on the day of ‘Aashooraa.
ref: http://www.fatwa-online.com/fataawa/worship/fasting/fas009/0000405_1.htm
Question: What is obligatory upon the Muslim to do on the day of ‘Aashooraa.. (tenth day of Muharram), and is Zakaat al-Fitr obligatory (on that day)?
Response: It is legislated for the Muslim to fast on the day of ‘Aashooraa., for that which has been confirmed that the Prophet (sal-Allaahu `alayhe wa sallam) ordered fasting on (the day of) ‘Aashooraa., however, when (the fasting of) Ramadhaan was obligated, whoever preferred to fast (‘Aashooraa.) did so and whoever preferred not to (do so) did not. And there is no Zakaat al-Fitr (to be paid) on the day of ‘Aashooraa. as there is on `Eed al-Fitr after the month of Ramadhaan.
And with Allaah lies all the success, and may Allaah send prayers and salutations upon our Prophet Muhammad (sal-Allaahu `alayhe wa sallam) and his family and his companions.
The Permanent Committee for Islaamic Research and Fataawa, comprising -
Head: Shaykh ‘Abdul ‘Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz;
Deputy Head: Shaykh ‘Abdur-Razzaaq ‘Afeefee;
Member: Shaykh ‘Abdullaah Ibn Ghudayyaan
Fataawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-’Ilmiyyah wal-Iftaa. – Volume 10, Page 400, Fatwa No.10962
…
The permissibility of fasting on the day of ‘Aashooraa. only
ref: http://www.fatwa-online.com/fataawa/worship/fasting/fas009/0000405_2.htm
Question: Is it permissible to fast ‘Aashooraa. just one day?
Response: It is permissible to fast the day of ‘Aashooraa. (tenth day of Muharram) just one day, however, it is better to fast the day before it or the day after it (also) and this is the established Sunnah of the Prophet (sal-Allaahu `alayhe wa sallam) who said:
((If I am (still) here next year, then certainly I shall fast the ninth (day of Muharram))), [(reported by) Muslim, Ahmad, Ibn Maajah, Ibn Abee Shaybah, at-Tahaawee, al-Bayhaqee and al-Baghawee]. Ibn ‘Abbaass (radhi-yallaahu ‘anhumaa) said:
((along with the tenth (day of Muharram))).
And with Allaah lies all the success, and may Allaah send prayers and salutations upon our Prophet Muhammad (sal-Allaahu `alayhe wa sallam) and his family and his companions.
The Permanent Committee for Islaamic Research and Fataawa, comprising -
Head: Shaykh ‘Abdul ‘Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz;
Deputy Head: Shaykh ‘Abdur-Razzaaq ‘Afeefee;
Member: Shaykh ‘Abdullaah Ibn Ghudayyaan
Fataawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-’Ilmiyyah wal-Iftaa. – Volume 10, Page 401, Fatwa No.13700
Sumber: Milis Fatwa Online
NU Menetapkan 1 Muharram 1431 Hijriyah Jatuh pada 18 Desember
Jakarta, NU Online
Tanggal 1 Muharram 1431 Hijriyah ditetapkan jatuh pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2009. Hal ini berdasarkan hasil rukyatul hilal yang diadakan pada Rabu 16 Desember 2009 atau tanggal 29 Dzulhijjah 1430 H.
Tim rukyatul hilal Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama di sedikitnya 65 titik seluruh Indonesia tidak berhasil melihat hilal sehingga berdasarkan kaidah istikmal bulan Dzulhijjah 1430 H digenapkan menjadi 30 hari.
”Tim rukyatul hilal Lajnah Falakiyah seluruh Indonesia tidak berhasil melihat hilal, sehingga atas dasar istikmal maka tanggal 1 Muharram jatuh pada hari Jum’at,” kata Ketua Lajnah Falakiyah PBNU KH A. Ghazalie Masroeri kepada NU Online di Jakarta, Rabu (16/12), usai menerima laporan hasil rukyat.
Data dalam almanak PBNU yang diterbitkan oleh Lajnah Falakiyah untuk markaz Jakarta memang menunjukkan bahwa ijtima’ awal bulan Muharram jatuh pada hari Rabu Pon 16 Desember 2009 pada pukul 19.03 WIB. Sementara posisi hilal pada saat pelaksanaan rukyatul hilal masih berada di bawah ufuk pada -1,19 derajat.
Dengan demikian hampir dipastikan rukyatul hilal tidak akan berhasil. Namun, kata Kiai Ghazalie, proses rukyatul hilal tetap dilaksanakan sebagai syarat penentuan awal bulan dan untuk memastikan kebenaran hasil perhitungan (hisab).
Berdasarkan hasil rukyatul hilal Rabu 29 Dzulhijah 1430 H ini maka 1 Muharram 1431 H akan dimulai pada malam Jum’at. Seperti diketahui perhitungan waktu dalam penanggalan Hijriyah ini dimulai malah hari semenjak terbenam Matahari.
Ditambahkan, untuk penentuan awal bulan Muharram ini Departeman Agama (Depag) tidak mengadakan sidang itsbat.
”Depag hanya mengadakan sidang itsbat untuk penetapan tiga bulam yakni Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Namun kami sudah mengajukan usulan agar Depag juga melaksanakan rukyatul hilal setiap bulannya,” kata Kiai Ghazalie. (nam)
Referensi: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=20896
Pemerintah Tetapkan Idul Adha pada 27 November
Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha Tahun 1430 Hijriyah jatuh pada hari Jumat, tanggal 27 November 2009, kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu.
Menurut Nasaruddin, mengatakan penetapan Hari Raya Idul Adha dilakukan melalui sidang istbat (penentuan) oleh seluruh organisasi massa (ormas) Islam dan Badan Hisab Rukyat (BHR).
Menurut dia, ahli hisab dan rukyat seluruh ormas Islam yang jumlahnya 60 organisasi sepakat menetapkan tanggal 1 Dzulhijah 1430 Hijriyah jatuh tanggal 18 November 2009 berdasarkan perhitungan dan peneropongan tinggi bulan baru.
“Kita kemarin melakukan rukyat di seluruh titik yang biasa ditetapkan, baik yang dilakukan BHR maupun tim rukyat ormas Islam. Semua sepakat dengan hasil rukyat di Bukit Condro, Gresik itu. Maka resmi 1 Dzulhijah hari ini. Kita tinggal tambah 10 sudah Lebaran Idul Adha,” katanya.
Awal Dzulhijah dan Hari Raya Idul Adha 1430 Hijriyah yang ditetapkan pemerintah sama dengan yang ada dalam penanggalan sejumlah ormas Islam termasuk Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad, Persis dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).
“Kalau beda dengan waktu `wukuf` (berdiam diri-red) di Arafah tidak apa-apa karena wilayah hukumnya beda. Geografis beda,” jelasnya.
Idul Adha, yang di Indonesia juga disebut Hari Raya Kurban, merupakan peringatan peristiwa dalam sejarah Islam, yakni ketika Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam bersedia mengorbankan putranya Ismail ‘Alaihissalam atas perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang kemudian mengganti Ismail ’Alaihissalam dengan domba.
Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah, persis 70 hari setelah perayaan Idul Fitri. Hari Idul Adha adalah puncak ibadah Haji yang dilaksanakan umat Muslim di kota suci Mekah, Arab Saudi.
Pada hari raya ini, umat Islam berkumpul pada pagi hari untuk melakukan shalat Ied bersama-sama di tanah lapang, seperti ketika merayakan Idul Fitri.
Setelah shalat biasanya dilakukan penyembelihan hewan kurban, bisa sapi, kambing, domba, untuk memperingati peristiwa yang terjadi pada Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam dan putranya ‘Alaihissalam. Daging hewan kurban selanjutnya akan dibagikan kepada fakir miskin.(*)
Sumber: antara.co.id
Pemberitahuan ‘Idul-Adha 1430 Hijriah
HJC – ‘Eed al-Adhaa 1430 Announcement
Official Decision and Announcement of the High Judiciary Council of Saudi Arabia…
Just a short time ago, Fatwa-Online was informed of the official decision and announcement of the High Judiciary Council (HJC) of Saudi Arabia regarding the beginning of Dhul-Hijjah.
1 Dhul-Hijjah 1430 will be tomorrow, Wednesday 18 November 2009, and the Muslims performing Hajj will be in ‘Arafah on Thursday 26 November 2009 (9 Dhul-Hijjah 1430), and the Muslim Ummah shall be celebrating ‘Eed al-Adhaa on Friday 27 November 2009, (10 Dhul-Hijjah 1430), inshaa.-Allaah.
—
Terjemahan bebas :
DKT - Pemberitahuan ‘Idul-Adha 1430
Pemberitahuan dan Keputusan Resmi dari Dewan Kehakiman Tinggi Arab Saudi…
Beberapa saat lalu, Fatwa Online telah diinformasikan tentang pemberitahuan dan keputusan resmi dari Dewan Kehakiman Tinggi (DKT) Arab Saudi mengenai awal bulan Dzulhijjah.
1 Dzulhijjah 1430 Hijriyah akan jatuh pada hari esok, Kamis 18 Nopember 2009, dan umat Islam yang melaksanakan ibadah haji akan berada di “Arafah pada Kamis 26 Nopember 2009 (9 Dzulhijjah 1430), dan umat Islam akan merayakan ‘Idul-Adha pada Jum’at 27 Nopember 2009, (10 Dzulhijjah 1430), insyaa Allaah.
–
Sumber: Milis Fatwa Online
Hilal Awal Dzulhijjah 1430 Hijriah Terlihat di Gresik
Hilal awal bulan Dzulhijjah 1430 H telah berhasil dilihat oleh dua orang anggota tim rukyatul hilal Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) di bukit Condro Dipo Gresik Jawa Timur. Hilal terlihat pada pukul 17.35 WIB selama sekitar 1 menit.
Hilal disaksikan oleh H M. Inwanuddin dan Samsul Fuad. Kedua saksi ini telah disumpah oleh Pengadilan Agama Gresik. Dengan demikian dapat dipastikan tanggal 1 Dzulhijjah akan jatuh pada hari Rabu (18/11) besok, namun pemerintah baru akan menetapkan awal Dzulhijjah setelah Sidang Itsbat yang baru digelar pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.
Ketua Lajnah Falakiyah PBNU KH Ghazalie Masroeri di kantor PBNU Jakarta mengatakan, pihaknya akan melaporkan hasil rukyatul hilal ini dalam Sidang Itsbat di kantor Departemen Agama.
Sebelumnya tim Lajnah Falakiyah PBNU sempat gusar karena hampir semua laporan yang masuk menyatakan tidak berhasil melihat karena terhalang mendung. Beberapa lokasi rukyat malah dilaporkan hujan.
Di Kalimantan Selatan yang lebih dulu ghurub atau tenggelam Matahari, tim rukyat LFNU yang diwakili Syarbani Khoiro melaporkan rukyat tidak mungkin dilaksanakan karena mendung dan hujan. Sementara di Kalimantan Tengah Kiai Sansuri Yusuf juga melaporkan lokasi rukyat hujan deras.
Di beberapa titik rukyat yang lain seperti di salah satu lokasi rukyat di NTB juga dilaporkan hujan. Sementara di Surabaya dan Jepara dilaporkan mendung.
Laporan tim rukyat Condrodipo Gresik ini membuat tim penerima laporan rukyat Lajnah Falakiyah PBNU lega. “Alhamdulillah sudah berhasil di Gresik kata Ustadz Rusli, salah seorang pengurus Lajnah Falakiyah PBNU yang menerima laporan rukyat dari Gresik.
Selain dua orang saksinya telah disumpah oleh Pengadilan Agama setempat, laporan tim ru’yat Condrodipo Gresik ini juga sangat meyakinkan karena berhasil ditangkap oleh alat perekam yang memadai. (nam)
Sumber: NU Online
Sidang Itsbat Awal Dzulhijjah 1430 H Baru Diadakan Besok
Sidang itsbat atau penetapan tanggal 1 Dzulhijjah 1430 H baru diadakan Rabu (18/11) pagi besok pukul 10.00 WIB di kantor Departemen Agama Jakarta. Pada penentuan awal Syawal sidang itsbat diadakan malam hari setelah pelaksanaan rukyatul hilal. Sementara rukyat untuk bulan Dzulhijjah ini diadakan pada Selasa (17/11) petang.
Ketua Lajnah Falakiyah PBNU, KH Ghazalie Masroeri menyatakan, sidang itsbat mestinya diadakan sesaat setelah pelaksanaan rukyatul hilal agar masyarakat dapat segera memperoleh ketetapan awal bulan Dzulhijjah.
Menurutnya, pihaknya mendapatkan undangan untuk mengikuti sidang itsbat yang dilakukan pada hari Rabu karena menyesuaikan dengan jadwal Menteri Agama Suryadharma Ali.
“Ini memang aneh dan juga lucu. Mestinya setelah rukyat langsung segera disusul dengan sidang itsbat. Mestinya untuk acara yang sepenting ini menteri yang menyesuaikan jadwalnya,” kata Kiai Ghazalie kepada NU Online di Jakarta, Senin (16/11).
Rukyatul hilal untuk menetapkan awal Dzulhijjah diadakan pada Selasa (17/11) petang bertepatan dengan tanggal 29 Dzulqa’dah 1430 H. Lajnah Falakiyah PBNU sendiri akan mengkoordinir pelaksanaan rukyat di sedikitnya 65 titik strategis di Indonesia. Hasil rukyatul hilal akan dilaporkan kepada para petugas di kantor Lajnah Falakiyah PBNU.
Mestinya setelah pelaksanaan rukyat ini, tanggal 1 Dzulhijjah 1430 H bisa langsung ditetapkan pada hari itu juga. Menurut Kiai Ghazalie Lajnah Falakiyah PBNU tetap akan menginformasikan hasil rukyat, meskipun ikhbar atau pengumuman resminya baru dikeluarkan setelah sidang itsbat. (nam)
Sumber: NU Online
Iran Siap Perketat Hukuman Potong Tangan
Kepoolisian Iran siap memperkuat hukuman potong tangan mengingat tindak kejahatan semakin meningkat. “Bila hukum pidana Islam yang sangat penting itu tidak diperketat pemberlakuannya, maka tindak kejahatan akan meningkat,” kata Kepala Kepolisian Bidang Tindak Kejahatan, Asghar Jafari, seperti diberitakan ANTARA, Senin (9/11).
Pemberlakuan pidana Islam berupa hukuman potong tangan di Iran memang kurang diperketat dalam beberapa tahun terakhir. Namun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan para aktivis hak asasi manusia mengecam Iran atas pemberlakuan hukuman ini. Iran menolak kecaman itu dan mengatakan pemberlakuan hukuman potong tangan merupakan bagian dari hukum Islam.(YNI/ANS)
Sumber: liputan6.com
Saudi Akan Pancung Paedofil
Pengadilan Saudi memerintahkan seorang pria yang terbukti memperkosa lima anak-anak, akan dipancung dan disalib, lapor koran Arab Saudi.
Pria berusia 22 tahun yang namanya tidak diumumkan ditangkap ketika dia menawari tumpangan mobil untuk pulang dari sekolah, kata koran Okaz.
Salah seorang korban yang berusia tiga tahun bertahan hidup setelah ditelantarkan begitu saja di gurun pasir.
Pengadilan banding di Riyadh menyetujui hukuman mati yang dijatuhkan bulan Juni.
Korban kejahatan pria tersebut berusia antara tiga dan tujuh tahun.
Laporan-laporan menyiratkan terpidana membujuk mereka ke dalam mobilnya di dekat sekolah masing-masing di kota kecil Hail, dan membawa mereka ke tempat terpencil untuk diperkosa.
Hukuman pancung diberlakukan untuk pelanggaran serius di Saudi dan lebih dari 40 orang telah dieksekusi dengan cara tersebut tahun ini.
Aparat berwenang Arab Saudi menyatakan pemancungan sebagai cara eksekusi cepat dan bersih seperti digariskan dalam ajaran Islam.
Jasad terpidana akan digantung di tiang kayu untuk diperlihatkan kepada warga masyarakat setelah hukuman pancung dilaksanakan.
Referensi: BBC Indonesia
Makan Berlebihan Saat ‘Idul-Fithri Bisa Datangkan Penyakit
Yogyakarta (ANTARA News) – Makan yang berlebihan pada saat ‘Idul-Fithri bisa menimbulkan penyakit, kata ahli penyakit dalam Asri Medical Center (AMC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dr Agus Widiyatmoko Sp.
“Penyakit yang sering muncul akibat makan yang tidak terkendali adalah gangguan pencernaan, seperti maag dan diare. Hal ini disebabkan makan yang mendadak mengakibatkan perut kaget,” katanya di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, kondisi itu bisa terjadi karena selama puasa perut mencerna makanan sedikit demi sedikit, namun ketika ‘Idul-Fithri tiba-tiba lambung langsung diberi banyak makanan untuk dicerna.
“Selain maag dan diare, yang juga perlu diwaspadai adalah penyakit diabetes terutama bagi orang-orang yang mempunyai riwayat penyakit tersebut. Jika tidak bijaksana dalam mengatur makanannya, akan terjadi peningkatan kadar gula darah yang tidak diinginkan,” katanya.
Ia mengatakan ketika ‘Idul-Fithri akan banyak makanan terutama yang manis dan berlemak. Makanan manis yang berasal dari karbohidrat sederhana akan mudah diserap tubuh.
“Hal itu akan memacu insulin naik. Jika insulin naik kemudian aktivitas fisik berkurang, akan menyebabkan penimbunan lemak, sehingga tubuh akan penuh lemak,” katanya.
Menurut dia, gula diperlukan tubuh sekitar 50-60 persen. Gula penting bagi tubuh untuk diubah menjadi tenaga, tetapi jika berlebihan tidak baik bagi tubuh.
“Gula cepat diubah menjadi energi tubuh, gula mengandung hormon serotonin yang menimbulkan perasaan enak dan nyaman pada tubuh,” katanya.
Berhubung gula cepat diubah oleh tubuh, rasa nyaman itu juga cepat hilang, sehingga biasanya tubuh secara alami ingin menambah makanan manis agar merasa nyaman kembali.
“Namun, efek yang ditimbulkan adalah penimbunan lemak pada tubuh, karena gula cepat diserap tubuh tanpa ada aktivitas yang seimbang. Kondisi itu ditambah makanan yang berlemak. Lemak trans merupakan lemak yang juga mudah diserap tubuh.
Ia mengatakan lemak yang menumpuk akan menjadi promotor atau pemicu lemak-lemak jahat, sehingga jika konsumsi gula dan lemak berlebihan, maka tubuh akan benar-benar menjadi tempat penimbunan lemak.
Oleh karena itu, setiap orang harus bisa mengatur pola makan masing-masing dan pola hidup sehat.
Berpola hidup sehat dengan menyayangi tubuh, menjaga kesehatan, dan mengatur pola makan, karena kesehatan setiap orang tergantung orang itu sendiri.
Menurut dia, pada saat ‘Idul-Fithri lebih baik menyertakan menu sayuran dan buah-buahan, karena sayur dan buah-buahan mengandung karbohidrat dan gula yang alami.
“Dengan konsumsi gula dan lemak yang seimbang, karbohidrat yang baik, kemudian mengatur kadar gula tidak meningkat, tidak perlu khawatir terhadap penyakit yang ditimbulkan dari makan berlebihan pada saat ‘Idul-Fithri,” katanya. (*)
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/1253268502/makan-berlebihan-saat-lebaran-bisa-datangkan-penyakit
PP Muhammadiyah Menyalahi Syari’at dalam Penetapan Idul Fitri dan Idul Adha 1430 H Berdasarkan Hisab dan Bukan Ru’yat
Yogyakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kamis (23/07/2009) melalui Maklumat Nomor : 06/MLM/I.0/E/2009 mengumumkan penetapan tanggal 1 Ramadhan 1430 H berterpatan dengan hari Sabtu Pahing, tanggal 22 Agustus 2009. Menurut keterangan yang menyertai maklumat tersebut, penentuan tersebut sesuai hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Di dalam maklumat tersebut dinyatakan bahwa ijtimak menjelang Ramadhan 1430 H terjadi pada hari Kamis Kliwon tanggal 20 Agustus 2009 M pukul 17:02:48 WIB. Data astronomis yang menjadi dasar penentuan tersebut adalah tinggi hilal pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f = -07° 48¢ dan l = 110° 21¢ BT ) = -01° 10¢ 20² (hilal belum wujud) dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat Matahari terbenam Hilal di bawah ufuk.
Idul Fitri dan Idul Adha 1430 H
Selain penetapan 1 Ramadhan, Maklumat tersebut juga memuat penetapan 1 syawwal 1430 H jatuh pada hari Ahad Legi tanggal 20 September 2009 , dan ‘Idul Adha (10 Dzulhijjah 1430 H) jatuh pada hari Jum’at Wage tanggal 27 Nopember 2009 M. (Arif)
SUMBER: http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1565&Itemid=2















