Kawin Kontrak Menyimpang dari Ajaran Islam

Kawin kontrak, pernikahan dengan batas waktu tertentu, yang dilakoni oleh sebagian masyarakat adalah bentuk penyimpangan terhadap prinsip-prinsip Islam. “Kawin kontrak itu hubungan pernikahan yang disepakati berlangsung dalam batas waktu tertentu. Kalau konteksnya hanya untuk pemenuhan kebutuhan biologis dan berakhir dalam waktu yang telah disepakati, maka hal ini tidak dibolehkan dalam ajaran Islam,” kata Ustadz S. Mudzakir Assagaf kepada ANTARA di Ambon, Selasa.

Share and Enjoy:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • email
  • LinkedIn
  • PDF
  • Ping.fm
  • Print
  • Reddit
  • RSS
  • Slashdot
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Twitter