Arsip untuk tag ‘nahdlatul ulama’
NU Menetapkan 1 Muharram 1431 Hijriyah Jatuh pada 18 Desember
Jakarta, NU Online
Tanggal 1 Muharram 1431 Hijriyah ditetapkan jatuh pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2009. Hal ini berdasarkan hasil rukyatul hilal yang diadakan pada Rabu 16 Desember 2009 atau tanggal 29 Dzulhijjah 1430 H.
Tim rukyatul hilal Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama di sedikitnya 65 titik seluruh Indonesia tidak berhasil melihat hilal sehingga berdasarkan kaidah istikmal bulan Dzulhijjah 1430 H digenapkan menjadi 30 hari.
”Tim rukyatul hilal Lajnah Falakiyah seluruh Indonesia tidak berhasil melihat hilal, sehingga atas dasar istikmal maka tanggal 1 Muharram jatuh pada hari Jum’at,” kata Ketua Lajnah Falakiyah PBNU KH A. Ghazalie Masroeri kepada NU Online di Jakarta, Rabu (16/12), usai menerima laporan hasil rukyat.
Data dalam almanak PBNU yang diterbitkan oleh Lajnah Falakiyah untuk markaz Jakarta memang menunjukkan bahwa ijtima’ awal bulan Muharram jatuh pada hari Rabu Pon 16 Desember 2009 pada pukul 19.03 WIB. Sementara posisi hilal pada saat pelaksanaan rukyatul hilal masih berada di bawah ufuk pada -1,19 derajat.
Dengan demikian hampir dipastikan rukyatul hilal tidak akan berhasil. Namun, kata Kiai Ghazalie, proses rukyatul hilal tetap dilaksanakan sebagai syarat penentuan awal bulan dan untuk memastikan kebenaran hasil perhitungan (hisab).
Berdasarkan hasil rukyatul hilal Rabu 29 Dzulhijah 1430 H ini maka 1 Muharram 1431 H akan dimulai pada malam Jum’at. Seperti diketahui perhitungan waktu dalam penanggalan Hijriyah ini dimulai malah hari semenjak terbenam Matahari.
Ditambahkan, untuk penentuan awal bulan Muharram ini Departeman Agama (Depag) tidak mengadakan sidang itsbat.
”Depag hanya mengadakan sidang itsbat untuk penetapan tiga bulam yakni Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Namun kami sudah mengajukan usulan agar Depag juga melaksanakan rukyatul hilal setiap bulannya,” kata Kiai Ghazalie. (nam)
Referensi: http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=20896
Sekilas mengenai Baha’i, Aliran Sesat Sempalan Syi’ah
Berikut adalah sedikit informasi mengenai Baha’i, aliran sesat sempalan Syi’ah. Tulisan ini kami ambil dari buku “Aliran dan Paham Sesat di Indonesia” yang disusun oleh Ustadz Hartono Ahmad Jaiz dan diterbitkan oleh Pustaka al-Kautsar (ISBN: 979-592-187-8).
Baha’iyah atau baha’isme ini menyatukan agama-agama: Yahudi, Nasrani, Islam dan lainnya menjadi satu. Hingga aliran ini jelas-jelas dinyatakan sebagai non-Islam.
Prof. Dr. M. Abu Zuhrah, ulama Mesir dalam bukunya Tarikh al-Madzaahibil Islamiyyah fis-Siyaasah wal-’Aqaid menjelaskan secara rinci penyimpangan dan kesesatan Baha’iyah, dan ia nyatakan sebagai aliran bukan Islam, berasal dari Syi’ah Itsna ‘Asyariyah (Syi’ah Imamiyah yang kini berkembang di Iran).
Pendiri aliran Baha’i ini adalah Mirza Ali Muhammad asy-Syairazi, lahir di Iran 1252 H/1820 M. Ia mengumumkan tidak percaya pada Hari Kiamat, surga dan neraka setelah hisab/perhitungan. Dia menyerukan bahwa dirinya adalah potret dari Nabi-nabi terdahulu. Tuhan pun menyatu dalam dirinya (hulul). Risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan risalah terakhir. Huruf-huruf dan angka-angka mempunyai tuah terutama angka 19. Perempuan mendapat hak yang sama dalam menerima harta waris. Ini berarti dia mengingkari hukum al-Qur’an, padahal mengingkari hukum al-Qur’an berarti kufur, tandas Abu Zuhrah.
Mirza Ali dibunuh pemerintah Iran tahun 1850, umur 30 tahun. Sebelum mati, Mirza memilih dua muridnya, Subuh Azal dan Baha’ullah. Keduanya diusir dari Iran. Subuh Asal ke Cyprus, sedang Baha’ullah ke Turki. Pengikut Baha’ullah lebih banyak, hingga disebut Baha’iyah atau Baha’isme, dan kadang masih disebut Babiyah, nama yang dipilih pendirinya, Mirza Ali.
Kemudian dua tokoh ini bertikai, maka diusir dari Turki. Baha’ullah diusir ke Akka Palestina. Disana ia memasukkan unsur syirik dan menentang al-Qur’an dengan mengarang al-Kitab al-Aqdas diakui sebagai wahyu, mengajak ke agama baru, bukan Islam. Baha’ullah menganggap agamanya universal, semua agama dan ras bersatu didalamnya.
Ajaran Baha’ullah
- Menghilangkan setiap ikatan agama Islam, menganggap syari’at telah kadaluarsa. Maka aliran ini tak ada kaitan dengan Islam. –Persamaan antara manusia meskipun berlainan jenis, warna kulit dan agama. Ini inti ajarannya.
- Mengubah peraturan rumah tangga dengan menolak ketentuan-ketentuan Islam. Melarang poligami kecuali bila ada kekecualian. Poligami ini pun tidak diperbolehkan lebih dari dua istri. Melarang talak kecuali terpaksa yang tidak memungkinkan antara kedua pasangan untuk bergaul lagi. Seorang istri yang ditalak tidak perlu ‘iddah (waktu penantian). Janda itu bisa langsung kawin lagi.
- Tidak ada shalat jama’ah, yang ada hanya shalat jenazah bersama-sama. Shalat hanya dikerjakan sendiri-sendiri.
- Kabah bukanlah kiblat yang diakui mereka. Kiblat menurut mereka adalah tempat Baha’ullah tinggal. Karena selama Tuhan menyatu dalam dirinya, maka disitulah kiblat berada. Ini sama dengan pandangan sufi (orang tasawuf) sesat bahwa qalbul-mukmin baitullah, hati mukmin itu baitullah.
Informasi Lainnya
- Baha’ullah, pemimpin Baha’i (internasional) mati tahun 1892, kuburannya di Israel, tepatnya di Akka. (Inilah mungkin mengapa shalat mereka berkiblat ke Israel, wallahu a’lam).
- Kaum Baha’i percaya bahwa al-Bab (sama dengan Baha’ullah) adalah pencipta segala sesuatu dengan kata-katanya.
- Secara organisasi, Baha’i berpusat di Haifa, Israel. Baha’i tersebar di 235 negara melalui Baha’i International Community (BIC).
- Ajaran Baha’i masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878 (sebelum matinya dedengkot Baha’i, Baha’ullah di Israel, 1892 — penulis buku) melalui Sulawesi yang dibawa dua orang pedagang; Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Melihat namanya tentu berasal dari Persia dan Turki. Ia berkunjung ke Batavia (Jakarta), Surabaya dan Bali.
- Baha’i dilarang di Indonesia sejak 15 Agustus 1962. Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 264/Tahun 1962 yang berisikan pelarangan tujuh organisasi, termasuk Baha’i.
- Pusat kegiatan Baha’i ada di Chicago, Amerika Serikat.
- Aliran Baha’i diresmikan oleh Gus Dur (Abdurrahman Wahid, kiai(?) yang terkenal dengan pemikiran nyelenehnya itu) waktu ia menjabat sebagai Presiden, dan setelah itu pada hari berikutnya muncul pernyataan resmi dari NU (Nahdlatul Ulama) daerah Bandung yang menolaknya.
Demikianlah sekelumit informasi mengenai Baha’i. Untuk lebih lengkapnya silakan merujuk kepada buku tersebut diatas.
NU Usulkan Wajib Jilbab di Bangkalan
BANGKALAN – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, mengusulkan agar seluruh peserta didik dan pegawai kantoran, wajib menggunakan busana muslim atau berjilbab. Hal tersebut dinilai sangat penting, guna menjaga norma agama dan sekaligus menegaskan identitas kota santri.
Usulan tersebut, dituangkan secara langsung oleh jajaran PCNU, dalam hearing dengan DPRD setempat dan organisasi lain, yang membahas masalah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan, di ruang DPRD Bangkalan, Selasa (28/7/2009).
Wakil ketua tanfidz PCNU Bangkalan, KH Badrus Sholeh menyatakan usulan agar seluruh jenjang pendidikan, dengan batas minimal umur 9 tahun, untuk wajib mengenakan busana muslim (jilbab), dinilai sangat beralasan. Apalagi hal yang berkaitan dengan jilbab tersebut, diatur dalam kehidupan beragama.
“Disamping itu, usulan seperti itu (jilbab) juga akan mempertegas identitas Bangkalan sebagai kota santri. Makanya cukup beralasan kalau kami masukkan dalam raperda,” ujarnya, ditemui usai hearing.
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) an-Nawawiyah, Kecamatan Kwanyar ini menjelaskan, pihaknya mengusulkan masalah wajib jilbab tersebut dalam raperda penyelenggaraan pendidikan, khususnya untuk pasal 62 ayat 2 yang secara detail mengatur tentang busana yang dipakai saat di sekolah.
Menurutnya, paling tidak seluruh sekolah yang ada di Bangkalan, baik itu negeri atau swasta, para pendidik maupun peserta didiknya wajib mengenakan jilbab. Apalagi, akhir-akhir ini, busana yang dipakai oleh kalangan murid sudah banyak yang menyimpang dari norma agama. (Subairi/Koran SI/fit)
SUMBER: http://news.okezone.com/read/2009/07/28/1/242778/nu-usulkan-wajib-jilbab-di-bangkalan















